2 Cara Ubah/Update Data NUKS
NUKS ialah Nomor Unik Kepala Sekolah yang sanggup dimiliki oleh setiap orang yang telah mengerjakan training selaku calon kepala sekolah. Hal ini berlaku mulai dari level SD, SMP, SMA, dan SMK. Bagi sanggup menjadi seorang kepala sekolah akibatnya mesti telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Prosedur bagi sanggup memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yaitu mesti mengikuti beberapa tahapan diantaranya yaitu : 1. Mengikuti Pendidikan calon kepala sekolah atau penguatan kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Instansi pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) di bawah naungan kementerian pendidikan 2. Lewat Instansi penyelenggara aktivitas penyiapan calon kepala sekolah /madrasah (LP2CKSM) memperlihatkan report data lulusan setiap calon kepala sekolah dan mengajukan permohonan penerbitan nomor unik kepala sekolah yang di sertai data penerima dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah kepada LPPKS 3. LPPKS mengerjakan verifikasi kepada data