Juknis Penggunaan Dana BOS Terbaru tahun 2020 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK

filependidikan.informasi – Juknis Dana BOS Tahun 2020.
Salam Pendidikan


Di postingan kali ini saya kembali akan membagikan sebuah file urgen yang amat di butuhkan oleh pihak sekolah mengenai peraturan yang mesti di ketahui pada mengelola dana proteksi operasional sekolah Reguler anggun sekolah SD,SMP,SMA maupun sekolah Sekolah Menengah kejuruan di tahun 2020


Seperti yang kita ketahui bahwa seluruh sekolah yang terdaftar di kementerian Pendidikan dan telah memakai kegiatan dapodik memperoleh proteksi dana operasional sekolah yang sering di singkat dengan Dana BOS. Dana BOS bukan berarti hanya boleh di gunakan oleh BOS (Pimpinan) saja melainkan dana BOS di peruntukkan bagi memenuhi keperluan yang di perlukan untuk sekolah pada memajukan mutu dan kualitas sekolah serta menunjukkan kesejahteraan untuk seluruh warga sekolah.




Seandainya di satuan Pendidikan Dana BOS biasanya di mengatur oleh seorang bendahara BOS yang mana selaku seorang bendahara mesti mengetahui hukum yang mesti di pahami pada pemakaian dana BOS. Dana BOS hanya sanggup di gunakan sesuai dengan ketetapan yang telah di tentukan dengan tujuan biar sekolah sanggup benar-benar memanfaatkan proteksi dana BOS tersebut sesuai dengan peruntukannya.


Agar sekolah tak menyalahi hukum pada memakai dana BOS karenanya pemerintah pada hal ini telah mengeluarkan salinan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mana di pada juknis Dana BOS tersebut telah di jelaskan mengenai hal-hal yang di perbolehkan serta hal-hal yang tidak boleh bagi dilakukan pada memakai proteksi operasional sekolah.


Selaku seorang kepala sekolah dan pun bendahara sekolah karenanya mesti benar-benar membaca juknis pemakaian dana BOS tersebut biar sanggup memahami hal-hal yang mesti di lakukan dan dikerjakan pada mengerjakan pengelolaan dana Bos.

Seandainya proteksi dana BOS tersebut di salah gunakan karenanya pastinya sekolah akan menanggung sendiri karenanya khususnya mereka yang pada hal ini pihak-pihak yang telah menyalahi hukum akan di kenakan hukuman sesuai dengan hokum yang berlaku.


Di kesempatan kali ini saya akan membagikan Juknis Mengenai Pemakaian Dana BOS Terbaru tahun 2020 yang di gunakan oleh sekolah mulai dari tahapan SD,SMP,SMA sampai SMK. Juknis dana BOS ini ialah sebuah JUknis Dana BOS yang di pergunakan bagi tahun pembelajaran 2019/2020 sehingga untuk kau yang belum sempat  bagi mempunyai dan ingin membaca isi dari juknis pemakaian dana bos terbaru tersebut karenanya lewat postingan ini kau sanggup memilikinya secara gampang.


Adapun latar belakang dari di terbitkannya Pedoman teknis proteksi operasioan sekolah regular terbaru ini ialah selaku berikut :



1.   Bagi meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan selaku diantara prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan pada menyelenggarakan pendidikan untuk masyarakat lewat pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler.



2.   Agar pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun pedoman teknis.



Pedoman teknis proteksi operasional sekolah regular yang di tuangkan di pada permendikbud nomor 8 tahun 2020 ini ialah sebuah Peraturan Menteri terbaru yang menggantikan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Adapun hal-hal urgen yang terdapat di Pedoman teknis proteksi operasional sekolah regular terbaru ini mencakup beberapa item yang diatur di dalamnya yaitu mencakup :



1.   Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah peserta dihitung merujuk pada besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik




2. Jumlah Peserta Didik dari yang dimaksud diatas merujuk pada data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN di Dapodik




3.   Besaran BOS Reguler yang diberikan bagi:



a)   SD sebesar Rp900.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;



b)   SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;



c)   SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;



d)   SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan



e)   SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.



3.   Komponen yang sanggup didanai oleh BOS Reguler selaku berikut:




1.   Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah dipakai bagi membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

2.   Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah dari yang dimaksud di ayat (1) dilaksanakan bagi membiayai:

·         penerimaan Peserta Didik baru;

·         pengembangan perpustakaan;

·         kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

·         kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;

·         administrasi kegiatan sekolah;

·         pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

·         langganan daya dan jasa;

·         pemeliharaan alat dan prasarana Sekolah;

·         penyediaan alat multi media pembelajaran;

·         penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di pada negeri, pemantauan  kebekerjaan,  pemagangan  pendidik,  dan instansi sertifikasi profesi pihak pertama-tama;

·         penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa abnormal lainnya untuk kelas ahir Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau


·         pembayaran honor.Pembayaran gaji dari yang dimaksud hanya sanggup dipakai sangat banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.



Begitulah sekilas mengenai komponen yang mesti di ketahui pada pemakaian proteksi dana operasional sekolah regular sesuai juknis dana BOS tahun 2020 

Baiklah untuk kau yang membutuhkan file juknis komplit dana BOS terbaru Tahun 2020 bagi tahapan SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan karenanya berikut ini link downloadnya :