APLIKASI SIPLAH UNTUK BELANJA SEKOLAH
SIPLAH, mungkin belum terlalu banyak yang mengenalnya namun kegiatan siplah ialah sebuah sebuah kegiatan yang benar-benar urgen bagi di pahami oleh setiap satuan Pendidikan yang menerimakan derma operasional sekolah atau yang sering di sebut dengan bantuan dana BOS.
Didalam juknis pemakaian dana BOS ada hukum yang telah ditetapkan mengenai pembelanjaan barang dan jasa, yang mana barang tersebut sanggup di beli elok secara seketika maupun secara online lewat toko-toko yang resmi dan sanggup di pertanggung jawababkan kebenarannya.
Berbicara mengenai SIPLAH, akibatnya di postingan ini saya akan menjelaskan mengenai apa itu SIPLAH dan bagaimana pemanfaatannya untuk sekolah.
SIPLAH ialah sebuah abreviasi dari sisfo pengadaan sekolah.
SIPLAH ialah sebuah system elektronik yang sanggup di gunakan oleh sekolah bagi mengerjakan proses Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ) secara daring yang mana dananya bersumber dari dana derma operasional sekolah ( BOS ).
Untuk sekolah yang akan mengerjakan proses pengadaan barang dan jasa yang di bututuhkan untuk sekolah akibatnya lewat kegiatan siplah sekolah sanggup mengerjakan proses pembelian barang dan jasa tersebut.
SIPLah dirancang bagi memanfaatkan Aplikasi Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Aplikasi pasar daring yang sanggup dikategorikan selaku SIPLah mesti memiliki fitur tertentu dan memenuhi keperluan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah mesti mempunyai fitur utama yang dapat memfasilitasi sekolah bagi merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, mengerjakan perbandingan harga barang dan jasa, mengerjakan pemesanan barang dan jasa, mengerjakan pemantauan pemenuhan pesanan, menjalankan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
Selain itu, SIPLah mesti dapat menjadi media interaksi daring antara sekolah selaku pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan selaku penjual. SIPLah pun mesti dapat menjadi alat bantu supervisi proses Pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
Dengan semakin berkembangnya media teknologi dengan online akibatnya akan semakin mempermudah siapapun pada mengerjakan proses jual beli secara online termasuk sekolah-sekolah yang akan mengerjakan pembelian barang dan jasa secara online.
Aplikasi dengan teknologi gosip dan komunikasi dengan konsep aplikasi elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata mengatur keuangan yang transparan dan sempurna target khususnya pada pengelolaan dana BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa kegiatan dengan TIK bagi mengerjakan tata mengatur, mulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS.
Dengan adanya SIPLah diinginkan tata kelolah dana BOS sanggup lebih terdokumentasi dengan bagus, lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan aplikasi elektronik BOS pun bagi mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) pada penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.
Untuk sekolah yang akan memanfaatkan kegiatan siplah selaku sebuah layanan pada mengerjakan pengadaan barang dan jasa akibatnya ada beberapa hal yang perlu bagi di perhatikan oleh sekolah terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) lewat SIPLAH yaitu di antaranya yaitu selaku berikut :
- Sisfo pengadaan di Sekolah (SIPlah) ialah sebuah katalog sekolah dibawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang berhubungan dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
- Realisasi dana BOS lewat prosedur pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi sangat banyak Rp. 50.000.000, 00 (Lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan prosedur pada jaringan (daring) lewat SIPLah.
- Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping lewat dana BOS dari yang surat ederan Dirjen Dikdasmen nomor 2942/D/PB 2019 mengenai Pembelian Buku Teks dan Non Teks lewat dana BOS tahun anggaran 2019, dilaksanakan dengan prosedur daring lewat SIPlah.
- SIPlah sanggup diakses lewat laman "https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu di Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa sekolah.
- Pada hal pengadaan barang/jasa sekolah tak sanggup dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang kita ketahui bahwa dikala ini pemerintah pada hal ini kementerian Pendidikan telah menambah derma dana BOS menjadi 3 jenis yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOS Performa. Apabila di tahun-tahun sebelumnya setiap satuan Pendidikan hanya menerimakan derma dana BOS Reguler bagi menolong pengembangan sekolah pada meningkatkan kesejahteraan dan mutu sekolah akibatnya dikala ini pemerintah kembali menunjukkan derma yakni berupa dana bos afirmasi dan dana bos performa.
Perlu dipahami bahwa dana bos afirmasi dan dana bos performa ialah sebuah sebuah derma Pendidikan dari pemerintah berupa uang tunai yang akan di gunakan bagi membangun sekolah yang semakin modern khususnya pada bidang ilmu teknologi dan informasi.
Meskipun seluruh sekolah mendapatkan derma dana bos regular namun Tak seluruh sekolah sanggup menerimakan derma dana bos afirmasi dan dana bos performa semacam itu pun sebaliknya apabila ada sekolah yang telah menerimakan dana bos afirmasi akibatnya sekolah tersebut tak sanggup menerimakan dana bos performa artinya bahwa satu sekolah tak boleh menerimakan derma dana bos sekaligus 3.
Sekolah yang terpilih sebagi akseptor derma dana bos afirmasi ialah sebuah sekolah yang terletak di kawasan 3T yakni terluar, tertinggal dan terdepan. Sedangkan sekolah yang terpilih selaku akseptor derma dana bos performa ialah sebuah sekolah yang memiliki performa yang elok yang pada hal ini sanggup meningkatkan mutu pendidikannya dengan elok dan di ketahui lewat hasil dari penginputan di kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
Bantuan dana bos afirmasi dan performa di peruntukkan untuk sekolah bagi sanggup menunjukkan pelayanan Pendidikan yang lebih elok khususnya menolong sekolah pada hal menyiapkan alat pembelajaran dengan teknologi. Dengan adanya derma dana BOS afirmasi dan performa akibatnya sekolah sanggup membeli barang-barang elektronik yang sanggup menolong proses pembelajaran di sekolah sesuai dengan juknis yang telah di menetapkan di pemakaian dana bos afirmasi dan dana bos performa.
Di pada dasarnya lewat derma dana bos afirmasi dan dana bos performa akibatnya sekolah sanggup membeli alat berupa laptop, server, router, tablet yang di sesuaikan dengan banyaknya pelajar yang menjadi target pada penerimaan derma dana afirmasi atau performa serta barang lainnya yang telah di menetapkan di hukum pemakaian dana bos tersebut.
Berbicara mengenai pengadaan barang dan jasa khususnya di pemakaian dana bos afirmasi dan performa akibatnya kegiatan SIPLAH ialah sebuah sebuah web yang menjadi tempat yang wajib di gunakan sekolah pada mengerjakan proses pembelian barang-barang elektronik tersebut.
Via siplah akibatnya proses pembelanjaan akan menjadi lebih transparan serta sanggup dengan simpel bagi di kanal kebnarannya pada hal mengerjakan transaksi pembelian barang bagi kebutuhan sekolah.
Demikianlah klarifikasi singkat mengenai pemakaian kegiatan siplah bagi sekolah, agar dengan adanya kegiatan siplah ini akibatnya sekolah sanggup semakin simpel pada mengerjakan pembeian barang secara online serta semunya sanggup dilakukan lebih transparan dan sesuai dengan aturan.
Sumber http://filependidikan.info
Komentar
Posting Komentar