Cara Menuliskan Gelar (Gr) Pada Guru Profesional



Salam Profesional,

Selamat berjumpa kembali di blog filependidikan.info

Di kesempatan yang berbahagia ini saya akan memperlihatkan klarifikasi mengenai persoalan sebutan yang di peroleh untuk mereka yang telah berhasil mengikuti jadwal Pendidikan profesi pengajar (PPG) dan telah dinyatakan lulus pada jadwal PPG tersebut.


Program Pendidikan Pengajar Profesional atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) di peruntukkkan untuk seluruh pengajar yang telah menuntaskan jadwal sarjana atau S1-nya.

Seperti yang kita ketahui bahwa dikala ini Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) di untuk menjadi 2 yaitu Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan.


Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) PraJabatan di berikan kepada mereka yang telah menuntaskan jadwal sarjana S1 namun belum mendidik di satuan Pendidikan, sedangkan Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan di peruntukkan untuk mereka yang telah mendidik di satuan Pendidikan manis yang mendidik di tahapan SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun di tahapan SMK.













Kedua jenis Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) tersebut manis yang lewat jalur PPG Prajabatan maupun PPG Pada Jabatan sama-sama yaitu jadwal Pendidikan yang di akui oleh kementerian Pendidikan meskipun mekanisme dan pelaksanaanya berbeda.

Apabila Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) PraJabatan dilakukan sampai membutuhkan waktu 6 – 12 Bulan hasilnya berbeda halnya dengan Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan yang mana waktu Pendidikan yang dilakukan hanya berkisar 3 – 6 bulan.


Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan gres saja di mulai di tahun 2018 dan mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan tersebut yaitu pengajar yang telah mendidik manis pengajar yang telah berstatus Staff Negeri Sipil (PNS) maupun pengajar yang belum di angkat menjadi karyawan negeri sipil (Non PNS).


Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan yaitu jadwal pemerintah yang bertujuan bagi menyebabkan pengajar selaku tenaga hebat dibidangnya sehingga sanggup menjadi seorang pengajar professional di bidangnya. Tujuan seorang pengajar mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) ialah bagi memperoleh sebutan Profesi Pengajar (Gr) semoga sanggup memperoleh tunjangan profesi dan yang lebih utama ialah bagi meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga sanggup menjadi lebih professional sesuai dengan jurusan masing-masing.


Perlu di ketahui bahwa untuk mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan dan telah di nyatakan lulus hasilnya mereka akan memiliki sebuah sebutan gres yang akan menempel di nama mereka masing-masing yaitu sebutan selaku Pengajar Profesional (Gr).


Bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan pemerintah telah menyediakan sebuah sumbangan Pendidikan yaitu berupa anggaran yang di keluarkan manis lewat anggaran sentra maupun memakai anggaran kawasan sehingga pengajar yang telah berhasil lulus pada mengikuti pretest PPG berhak bagi memperoleh sumbangan Pendidikan PPG sampai selesai.


Hingga dikala ini masih banyak pengajar yang belum berhasil bagi mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan tersebut sehingga pemerintah pun membuka kesempatan untuk mereka yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan sanggup menentukan apakah ingin ikut lewat jalur sumbangan Pendidikan PPG atau lewat jalur sanggup bangkit diatas kaki sendiri sesuai dengan hukum yang telah di menetapkan oleh pemerintah.


Ketika ini untuk mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan dilakukan pada beberapa tahapan mulai dari moda daring ( pembelajaran secara online) sampai pembelajaran tatap muka di setiap LPTK yang telah di tentukan.

Selain itu bagi sanggup lulus pada Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Pada Jabatan hasilnya mesti memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang di tentukan lewat ujian daya kerja (UKIN) dan ujian Pengetahuan (UP).


Untuk mereka yang telah lulus hasilnya akan berhak bagi memperoleh sebuah sebutan gres pada jabatan keprofesian selaku seorang pengajar yaitu memiliki sebutan pengajar professional atau yang di singkat dengan (Gr).

Hingga dikala ini sebutan tersebut menjadi polemik untuk banyak pengajar, alasannya yaitu mereka tak tahu dimana akan meletakkan gelar Gr tersebut di nama mereka masing-masing.


Apabila kita mengacu di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2013 Mengenai Program Pendidikan Pengajar Prajabatan kita sanggup melihat info mengenai penulisan sebutan atau gelar Gr di nama seseorang yang telah berhasil menyandang sebutan selaku pengajar professional yang terletak di pasal 14 yang mana suara dari pasal tersebut ialah selaku berikut :


“Sebutan profesional lulusan jadwal PPG ialah pengajar yang pemakaian pada format abreviasi Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan”









Dari klarifikasi tersebut hasilnya sanggup disimpulkan bahwa sebutan pengajar professional (Gr) sanggup di letakkan di belakang nama yang berhak menyandang sebutan Gr tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa seorang pengajar pastinya tak akan sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) apabila ia belum menuntaskan tahapan sarjananya atau belum menuntaskan S1-nya.

Sehingga bagi sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) hasilnya orang tersebut mesti sedah menyandang gelar S1.


Dari klarifikasi tersebut hasilnya sanggup di simpulkan bahwa penulisan gelar atau sebutan selaku Pengajar Profesioanal (Gr) pastinya akan di simpan di belakang nama dan title yang telah terlebih dahulu menempel di nama yang berhak.


Menjadi seorang pengajar pofesional memanglah menjadi sebuah pujian tersendiri untuk mereka yang telah menyandang gelar Gr tersebut, alasannya yaitu lewat Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) mereka yang telah lulus dan menyandang sebutan selaku pengajar professional (Gr) akan memperoleh tunjangan profesi pengajar yaitu untuk PNS akan memperoleh honor 2 kali lipat dari honor utama sedangkan untuk mereka yang masih NonPns memperoleh tunjangan honor sebesar Rp 1.500.000 perbulannya.


Semoga sobat yang telah berhasil menjadi seorang Pengajar Profesional sanggup menjadi pengajar pujian negeri Indonesia tercinta dan sanggup benar-benar menjadi pengajar yang bekerja bagi mencerdaskan anak bangsa sehingga sanggup melahirkan generasi bangsa yang semakin arif dan berkualitas.


Demikianlah postingan yang sanggup saya share di kesempatan kali ini, semoga lewat artikel ini sobat yang sedang membacanya sanggup memperoleh embel-embel pengetahuan mengenai pentingnya pada mengikuti Pendidikan Profesi Pengajar (PPG).


Sumber http://filependidikan.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGATASI SAVE AS SELALU MUNCUL SAAT BUKA WORD

CARA MENGGUNAKAN ZIPGRADE

RPP MATEMATIKA WAJIB KELAS 11 SMA KURIKULUM 2013 REVISI 2019