Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) : Manfaat,Tujuan.Prioritas Penerima KIP


Kartu KIP (kartu Indonesia pintar) :manfaat,tujuan dan prioritas peserta KIP

Selamat berjumpa kembali di blog filependidikan.info

Di postingan kali ini saya akan membahas mengenai kartu Indonesia bakir atau yang sering di sebut dengan KIP. Pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah diantara format kegiatan yang di keluarkan oleh pemerintah biar sanggup memperoleh kegiatan PIP yaitu bagi memperoleh santunan berupa dana Pendidikan yang sanggup di nikmati oleh sebahagian peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Apabila seorang peserta didik telah memegang dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jadinya ia memiliki hak bagi sanggup memperoleh santunan dana Pendidikan pada format kegiatan Indonesia bakir (PIP)


Program Indonesia Pintar (PIP) via Kartu Indonesia Pintar (KIP) ialah pemberian santunan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban tragedi alam/musibah.

Sekiranya dulu nama kegiatan pada pemberian santunan dana Pendidikan ini lebih di kenal dengan BSM jadinya beda hal nya dengan saat ini yang mana Namanya telah berbah menjadi kegiatan Indonesia bakir (PIP).

Meskipun demikian kegiatan ini memiliki visi dan misi yang sama yaitu sama-sama bagi memperlihatkan santunan Pendidikan pada format uang tunai kepada mereka yang dianggap layak mendapatkan santunan tersebut. PIP ialah bab dari penyempurnaan kegiatan Bantuan Pelajar Miskin (BSM).


Kartu Indonesia Pintar (KIP) tak sanggup di miliki semacam itu saja, alasannya ialah Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya sanggup di terima atau di peroleh apabila nama peserta didik tersebut masuk selaku diantara yang di anggap memiliki kehidupan ekonomi yang kurang bisa sehingga di anggap layak bagi memperoleh kartu KIP. Kartu KIP tersebut berlaku mulai dari peserta didik berada di dingklik tingkatan sekolah fundamental (SD,SMP) sampai berada di dingklik sekolah tingkatan menengah (SMA/SMK).


Dikala ini kartu KIP tak hanya akan di rasakan oleh pelajar yang berada di tingkatan SD sampai Sekolah Menengan Atas saja melainkan Baru-baru ini pemerintah telah membangun perencanaan bahwa akan kembali memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi mahasiswa yang menempuh Pendidikan di tingkatan sekolah tinggi tinggi.

Hal tersebut pastinya akan lebih membangun semangat untuk peserta didik yang akan melanjutkan pendidikannya di sekolah yang lebih tinggi dan bukan hanya itu saja tetapi orang renta pun akan benar-benar terbantu khususnya mereka yang berasal dari keluarga yang kurang bisa alasannya ialah dengan adanya santunan Pendidikan tersebut akan benar-benar menolong para orang renta pada memenuhi keperluan Pendidikan anak-anaknya.


Meskipun demikian masih banyak pun bawah umur yang hidup pada ekonomi keluarga yang pas-pasan namun mereka tak terjaring selaku peserta kartu KIP sehingga tak elak mereka merasa cemburu alasannya ialah tak memperoleh santunan dari kegiatan PIP tersebut padahal mereka hakekatnya pun memiliki hak bagi memperoleh santunan dari kegiatan PIP tersebut.


Sebetulnya bagi sanggup memperoleh kartu KIP tersebut ada beberapa aspek dan persyartan yang mesti di penuhi sehingga sanggup dinamakan layak bagi menerimakan kartu KIP. Di postingan saya sebelumnya saya pun telah membahas mengenai bagaimana cara biar sanggup memperoleh kartu KIP untuk mereka yang belum memiliki kartu KIP dan bagaimana cara biar sanggup menerimakan santunan kegiatan Indonesia bakir (PIP) meskipun tak memiliki kartu KIP



Bagi mengetahui lebih jauh mengenai tujuan dan manfaat dari kartu KIP untuk peserta didik yang telah menerimanya jadinya solahkan sahabat simak klarifikasi di bawah ini.


TUJUAN PEMBERIAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

Dengan memiliki kartu KIP jadinya kita akan memperoleh santunan pendidikan pada format uang tunai yang di beri nama dengan kegiatan indonesia pintar.

Program ini sendiri diperuntukkan bagi menghilangkan kendala ekonomi pelajar bagi bersekolah, sehingga nantinya membangun bawah umur tak lagi terpikir bagi berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, kegiatan KIP ini pun dikerjakan bagi sanggup menarik kembali pelajar yang telah putus sekolah biar kembali bersekolah. Bukan hanya mengenai biaya manajemen sekolah, kegiatan ini pun bertujuan bagi menolong pelajar memenuhi keperluan pada kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, kegiatan pada KIP ini pun benar-benar mendukung bagi mewujudkan kegiatan Wajib Belajar Pendidikan Basic 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.


PIP dirancang bagi menolong bawah umur usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap memperoleh layanan pendidikan sampai final pendidikan menengah, anggun via jalur pendidikan formal (mulai SD/MI sampai anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A sampai Paket C serta kursus terstandar).

Via kegiatan ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diinginkan sanggup menarik pelajar putus sekolah biar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP pun diinginkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, anggun biaya seketika maupun tak seketika.


Bagi sanggup masuk dan memperoleh kegiatan Indonesia bakir jadinya pelajar atau peserta didik yang bersangkutan mesti memiliki kartu KIP.

KIP diberikan selaku penanda/identitas peserta santunan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian bawah umur usia sekolah terdaftar selaku peserta santunan pendidikan. Setiap anak peserta santunan pendidikan PIP hanya berhak memperoleh 1 (satu) KIP.


MANFAAT MEMILIKI KARTU KIP

Ada beberapa manfaat yang sanggup di rasakan atau di nikmati apabila memiliki kartu KIP diantaranya yaitu selaku berikut :



·         Mempunyai kartu KIP jadinya akan memperoleh santunan Pendidikan berupa uang tunai yang akan di salurkan secara seketika dan sedikit demi sedikit ke rekening masing-masing peserta dalam kurun waktu peserta didik tersebut masih aktif pada satuan Pendidikan anggun di tingkatan SD,SMP,SMA dan SMK.

·         Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan selaku penanda dan dipakai bagi menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS bagi memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar jika terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Organisasi Pelatihan maupun Kursus.

·         KIP pun sanggup di rasakan keuntungannya untuk anak usia sekolah yang tak berada di sekolah ibarat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti bawah umur di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP pun berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Organisasi Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.

·         KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tak lagi terdaftar di satuan pendidikan bagi kembali bersekolah.

·         KIP menjamin keberlanjutan santunan antar tingkatan pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.


Adapun besaran dana dari manfaat PIP yang sanggup di peroleh di tingkatan sekolah fundamental sampai tingkatan sekolah menengah ialah selaku berikut :



  • Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh Rp450.000,-/tahun;

  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh Rp750.000,-/tahun;

  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh Rp1.000.000,-/tahun.


Seperti yang telah saya jelaskan di atas, bahwa tak segala peserta didik sanggup menerimakan kartu KIP melainkan kartu KIP lebih di prioritaskan kepada mereka yang memiliki persyaratan atau memenuhi unsur-unsur di bawah ini :



1.   Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial).

2.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

4.   Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam.

5.   Peserta didik yang pernah drop out.

6.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:

·       Kelainan fisik,

·       Korban musibah,

·       Orangtua terkena PHK,

·       Orangtua berada di LAPAS,

·       Mempunyai lebih dari tiga saudara pada satu rumah.

·       Peserta didik yang menempuh studi keahlian kelompok bidang ibarat pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan lainnya.

7.   Peserta yang berada pada instansi khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


Kartu KIP memang akan benar-benar bermanfaat untuk mereka yang membutuhkannya dan semoga kegiatan Indonesia bakir yang di berikan oleh pemerintah ini akan terus berlanjut dan peserta kartu KIP untuk bawah umur yang kurang bisa pun sanggup terus bertambah setiap tahunnya sehingga akan semakin menurunkan tingkat putus sekolah di Indonesia dan sebaliknya akan semakin meningkatkan impian bawah umur Indonesia bagi terus melanjutkan pendidikannya ke seklah yang lebih tinggi.


Demikianlah postingan kali ini mengenai klarifikasi mengenai manfaat dan tujuan yang sanggup di peroleh apabila memiliki kartu Indonesia bakir (KIP), semoga postingan ini sanggup menambah pengetahuan sahabat mengenai dunia Pendidikan.


Sumber http://filependidikan.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGATASI SAVE AS SELALU MUNCUL SAAT BUKA WORD

CARA MENGGUNAKAN ZIPGRADE

RPP MATEMATIKA WAJIB KELAS 11 SMA KURIKULUM 2013 REVISI 2019