Cara dan Syarat Mencairkan Bantuan PIP Secara Kolektif dan Mandiri

filependidikan.informasi – Berbicara mengenai proteksi PIP selalu bersahabat hubungannya dengan urusan dana yang akan di peroleh atau di miliki untuk peserta didik yang bersekolah di dingklik SD,SMP dan SMA/SMK.


Bantuan PIP ialah sebuah diantara proteksi yang di berikan oleh pemerintah sentra pada format proteksi dana berupa uang tunai yang di salurkan via Institusi sekolah masing-masing dan sanggup di cairkan oleh perorangan maupun secara kolektif oleh masing-masing peserta didik akseptor proteksi PIP.


Cara



Bantuan PIP di fokuskan kepada peserta didik yang memiliki kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Dengan memperoleh proteksi PIP kesannya peserta didik sanggup memperoleh proteksi dana berupa uang tunai yang seketika sanggup di cairkan apabila telah memiliki SK pencairan.


Ketika ini bagi mengetahui nama-nama akseptor proteksi PIP telah sanggup di lihat dengan simpel yaitu sanggup di cek secara online yang biasanya di lakukan oleh operator sekolah atau orang yang di beri wewenang bagi menangani problem proteksi PIP di sekolah.

Di postingan saya sebelumnya saya telah membahas mengenai cara bagi melihat atau mengecek nama-nama peserta didik yang memperoleh proteksi PIP, dan apabila sobat belum membacanya kesannya silahkan sobat baca di postingan yang lain sesuai dengan judul yang terdapat di pada blog ini.


Setiap satuan Pendidikan memperoleh hak yang sama bagi mendapatkan bantan PIP mulai dari tingkatan SD, SMP,SMA dan SMK. Bantuan PIP lebih di utamakan untuk mereka yang memiliki taraf hidup di bawah garis kemiskinan atau peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.


Meskipun demikian masih banyak pun peserta didik yang sampai dikala ini yang belum memperoleh kartu KIP padahal mereka bergotong-royong amat layak bagi sanggup menerimakan proteksi PIP. 



Apabila sobat ialah sebuah diantara peserta didik atau orang renta dari peserta didik yang sedang membaca postingan saya ini, kesannya janganlah sobat berkecil hati alasannya ialah tak sanggup memperoleh kartu KIP namun sobat masih memiliki kesempatan bagi memperoleh proteksi PIP meskipun tak memiliki kartu PIP.



Lantas bagaimana caranya ????

Di postingan saya sebelumnya saya pun telah membagikan postingan mengenai cara bagi sanggup memperoleh proteksi PIP meskipun tak memiliki kartu KIP, pada dasarnya hal tersebut sanggup di lakukan oleh proteksi operator sekolah yang pada hal ini amat paham mengenai cara bagi mengusulkan proteksi PIP untuk peserta didik yang belum memiliki kartu KIP.



Bagi lebih jelasnya mengenai bagaimana cara bagi mengusulkan nama-nama peserta didik yang belum memiliki kartu KIP semoga sanggup menerimakan proteksi PIP kesannya saya sarankan sobat bagi membaca artikel saya yang telah pernah saya posting sebelumnya . Disana saya telah menjelaskan dengan amat terperinci bagi mengetahui bagaimana cara bagi mengusulkan peserta didik yang tak memiliki kartu KIP semoga sanggup memperoleh proteksi PIP layaknya peserta didik yang telah memiliki kartu KIP.


Di postingan kali ini saya ingin membahas mengenai bagaimana cara mencairkan proteksi PIP untuk peserta didik yang namanya telah keluar pada tahap pencairan PIP. Sebelum saya menjelaskannya kesannya terlebih dahulu sobat mesti mengetahui besaran dana yang akan di terima untuk peserta didik yang memperoleh proteksi PIP mulai dari tingkatan SD,SMP,SMA/SMK.

Berikut ini klarifikasi mengenai besaran uang yang akan di terima untuk peserta didik yang meneima proteksi PIP dalam kurun waktu satu semester atau dalam kurun waktu satu tahun.


          Bagi tingkatan SD

Untuk Tingkat Sekolah Mendasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A memperoleh proteksi uang tunai sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.



          Bagi tingkatan SMP

Untuk Tingkat Sekolah Menengah Pertama-tama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B memperoleh proteksi uang tunai sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.



          Bagi tingkatan SMA/SMK

Untuk Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C memperoleh proteksi uang tunai  sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.


Bantuan PIP tersebut sanggup seketika di cairkan apabila telah ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan sanggup di cairkan oleh masing-masing peserta didik ataupun sanggup pun di cairkan secara kolektif oleh proteksi pihak sekolah apabila peserta didik merasa tak memiliki kesempatan atau alasannya ialah alasan lainnya sehingga tak sanggup mencarikan proteksi PIP tersebut secara mandiri.


Bagi sanggup mencarikan proteksi PIP tersebut kesannya ada beberapa cara dan syarat yang mesti dipahami bersama oleh tiap-tiap akseptor proteksi PIP semoga nantinya proses pencairan dana PIP tersebut sanggup berlangsung dengan tanpa hambatan dan tanpa kendala.


Pencairan dana PIP sanggup dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan selaku berikut:



PENCAIRAN SECARA MANDIRI

        Pengambilan seketika oleh peserta didik sanggup dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Institusi.

Bagi peserta didik yang tak memiliki KTP mesti didampingi oleh pendidik/kepala sekolah/ orangtua/wali.


PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF

        Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Institusi sanggup dilakukan dengan membawa dokumen selaku berikut:

1.     Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Institusi.

2.     Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Institusi dan menerangkan aslinya;

3.     Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Institusi defenitif yang masih berlaku);

4.     Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)


Selain itu untuk peserta didik yang akan mencairkan proteksi PIP nya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri atau yang akan di cairkan proteksi PIP nya secara kolektif mesti membawa persyaratan berikut ini :


a)   Membawa buku tabungan peserta didik akseptor proteksi PIP yang telah di aktivasi oleh pihak Bank pada hal ini Pihak Bank Penyalur yang biasanya telah di tentukan sesuai dengan SK pencairan proteksi PIP.

b)   Membawa kartu KIP (kartu Indonesia pintar) dan kartu pelajar

c)   membawa KK ( kartu keluarga )


Bagi pencairan dana secara kolektif biasanya dilakukan apabila peserta didik akseptor PIP berada di tempat yang sulit bagi mengakses ke bank/institusi penyalur (tak ada kantor bank/institusi penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tak seimbang dari proteksi yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan untuk peserta didik.



Demikianlah informasi yang sanggup saya mengembangkan di postingan ini mengenai cara dan syarat bagi menjalankan proses pencairan dana PIP untuk peserta didik yang menerimakan proteksi PIP di sekolah.

Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk sobat yang sedang membacanya.


Sumber http://filependidikan.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENGATASI SAVE AS SELALU MUNCUL SAAT BUKA WORD

CARA MENGGUNAKAN ZIPGRADE

RPP MATEMATIKA WAJIB KELAS 11 SMA KURIKULUM 2013 REVISI 2019