Juknis Pencairan PIP Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Terbaru Tahun 2019



Selamat berjumpa kembali di blog filependidikan.info

Program Indonesia Pintar (PIP) yakni sebuah diantara jadwal pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah sentra di lingkungan kementerian pendidikan dengan tujuan bagi memperlihatkan proteksi pendidikan pada wujud uang tunai kepada setiap peserta latih yang terjaring pada jadwal PIP dan di peruntukkan untuk peserta latih di level SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan yang sasaran utamanya yaitu bagi peserta latih yang masuk ke pada kategori kurang mampu.





Dengan adanya proteksi dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini hasilnya benar-benar menolong untuk orang renta yang memiliki pendapatan benar-benar kecil yang merasa bahwa mereka tak sanggup lagi bagi menyekolahkan anaknya. Selain itu proteksi PIP ini pun benar-benar di rasakan bermanfaat untuk peserta latih alasannya yakni peserta latih yang tergolong tak bisa sanggup membeli perlegkapan sekolahnya via proteksi PIP yang di terimanya sesuai degan peruntukkannya.


Prioritas utama pada penerimaan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah memiliki kartu Indonesia berakal (KIP). Untuk peserta latih yang telah mendapatkan atau memperoleh kartu KIP hasilnya secara otomatis ia akan memperoleh proteksi PIP dari sekolahnya dengan catatan peserta latih yang telah mendapatkan kartu KIP tersebut telah terdaftar di satuan pendidikan dan telah meregistrasikan kartu KIP nya ke pada jadwal dapodik sekolah yang biasanya di input oleh seorang operator sekolah.


UNtuk besaran dana proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta latih yang berskolah di level SD, level SMP, dan level Sekolah Menengan Atas dan SMK. Seluruh peserta latih yang menerimakan proteksi dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki hak yang sama pada menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan pada jumlah yang sama untuk setiap peserta latih di suatu level di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup di peroleh oleh masing-masing peserta latih di level tertentu mulai dari level SD,SMP,SMA dan SMK.


1.  Sekolah Mendasar (SD)/SDLB/Paket A:


a.  Peserta  didik  Kelas  I,  II, III,  IV  dan  V  semester genap  diberikan dana bagi dua semester sebesar Rp450.000,00;

b.  Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana bagi satu semester sebesar Rp225.000,00;

c.  Peserta  didik  Kelas  I  semester  ganjil diberikan dana bagi satu semester sebesar Rp225.000,00;

d.  Peserta didik Kelas II,  III,  IV,  V, dan VI semester ganjil  diberikan dana bagi dua semester sebesar Rp450.000,00;

e.  Peserta didik Paket A diberikan dana bagi dua semester sebesar


Rp450.000,00.




2.  Sekolah Menengah Pertama-tama (SMP)/SMPLB/Paket B:


a.  Peserta  didik  Kelas  VII  dan  VIII  semester  genap  diberikan  dana bagi dua semester sebesar Rp750.000,00;

b.  Peserta didik Kelas IX semester genap  diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;

c.  Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana bagi satu semester sebesar Rp375.000,00;

d.  Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana bagi dua semester sebesar Rp750.000,00;

e.  Peserta didik Paket B diberikan dana bagi dua semester sebesar


Rp750.000,00.




3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:


a.  Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana bagi dua semester sebesar Rp1.000.000,00;

b.  Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;

c.  Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana bagi satu semester sebesar Rp500.000,00;

d.  Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana bagi dua semester sebesar Rp1.000.000,00;

e.  Peserta didik Paket C diberikan dana bagi dua semester sebesar


Rp1.000.000,00.


4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:


a.  Program 3 Tahun


1)  Peserta  didik  SMK  Kelas  X  dan  XI  semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;

2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XII  semester  genap  diberikan  dana bagi satu semester sebesar Rp500.000,00;

3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;

4)  Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana bagi dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

b.  Program 4 tahun


1)  Peserta   didik   SMK   Kelas   X,   XI,  dan  XII   semester  genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;

2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XIII  semester  genap  diberikan  dana bagi satu semester sebesar Rp500.000,00;

3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;

4)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XI,  XII,  dan  XIII  semester  ganjil diberikan dana bagi dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


Dengan adanya proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut hasilnya pemerintah mengharapkan semoga peserta latih yang telah menerimakan proteksi PIP tersebut sanggup terus bersekolah sampai sanggup menuntaskan pendidikannya ke level pendidikan menengah dengan impian tak ada lagi belum dewasa yang putus sekolah hanya alasannya yakni tak memiliki biaya bagi sekolah.

Apabila proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) itu benar-benar di manfatkan dengan anggun hasilnya peserta latih tentu sanggup menuntaskan sekolahnya sampai ke level pendidikan menengah dengan tanpa lagi mesti meminta uang kepada orang tuanya bagi bersekolah dan membeli kelengkapan sekolah.


Penerimaan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) pada wujud pemberian uang tunai ini bekerjsama bukan hanya di peruntukkan untuk mereka yang hanya memiliki kartu KIP tetapi peserta latih yang tak memiiki kartu KIP pun pun sanggup menikmati proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) ini. Bagi sanggup menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) layaknya mereka yang memiliki kartu KIP hasilnya peserta latih non KIP sanggup memohon kepada pihak sekolah bagi di masukkan selaku calon peserta Program Indonesia Pintar (PIP) dengan syarat melampirkan surat keterangan yang menandakan bahwa peserta latih tersebut benar-benar layak bagi sanggup turut pada menerimakan Program Indonesia Pintar (PIP).


Hal yang terpenting yang pun mesti dilakukan oleh pihak sekolah semoga mereka yang memiliki kartu KIP dan non KIP sanggup memperoleh proteksi dana Program Indonesia Pintar (PIP) hasilnya via proteksi operator sekolah nama peserta latih tersebut mesti di cantumkan/di usulkan selaku peserta latih yang layak bagi menerimakan proteksi PIP.

Dengan cara tersebut hasilnya anggun peserta latih yang telah memiliki kartu KIP maupun yang tak memiliki kartu KIP memiliki hak yang sama bagi sanggup mendapakan proteksi PIP.


Untuk kau yang masih ingin tau dengan mekanisme dan tata cara pada penerimaan proteksi PIP mulai dari level SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan hasilnya di postingan ini saya akan membagikan juknis mengenai anutan pelaksanaan PIP di level pendidikan basic dan menengah.

Dengan membaca dan malihat isi dari juknis mengenai anutan pelaksanaan PIP di level pendidikan basic dan menengah ini hasilnya di harapkan kau sanggup memahami dan mengetahui pentingnya jadwal PIP ini yang di keluarkan oleh pemerintah serta kau sanggup mengetahui hukum yang di kelurkan dan di teteapkan pada penerimaan proteksi PIP di level pendidikan basic dan menengah. Hal yang sangat urgen pun pada juknis mengenai anutan pelaksanaan PIP di level pendidikan basic dan menengah ini semoga kau tahu apa saja yang menjadi tujuan utama pada pemberian proteksi PIP.


Untuk kau yang membutuhkan juknis mengenai anutan pelaksanaan PIP di level pendidikan basic dan menengah ini hasilnya berikut ini saya akan berikan link downloadnya semoga kau sanggup mengunduh dan menyimpannya bagi kebutuhan langsung maupun kebutuhan sekolah.