SURAT IZIN MENGIKUTI PPG/PPGJ TAHUN 2019/2020



Salam Sertifikasi,
Selamat berjumpa kembali di blog filependidikan.info
Di postingan kali ini saya akan membahas mengenai permasalahan yang terdapat hubungannya dengan Program Pendidikan Profesi Pengajar (PPG).
Setiap pengajar pastinya akan benar-benar mengharapkan bagi sanggup memiliki akta pendidik, alasannya yaitu dengan adanya akta pendidik tersebut karenanya seorang pengajar telah di katakan memiliki kemampuan professional pada kewajiban mengajarnya selain itu dengan memiliki akta pendidik karenanya pendapatan seorang pengajar pun akan bertambah alasannya yaitu hanya pengajar yang telah memiliki akta pendidik saja yang boleh memperoleh derma sertifikasi dengan catatan mesti memiliki jam mendidik minimal 24 jam perminggu sesuai dengan latar belakang pendidikan yang di sandangnya.




Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dikala ini bagi sanggup memiliki akta pendidik karenanya seorang pengajar mesti mengikuti tahapan seleksi kegiatan pendidikan profesi pengajar ( PPG ) yang di adakan oleh pemerintah pada hal ini kementerian pendidikan, dan apabila seorang pengajar telah di nyatakan lulus pada seleksi tersebut karenanya mesti mengikuti pendidikan dalam kurun waktu waktu yang di tentukan sampai karenanya sanggup dinyatakan resmi bagi sanggup memiliki akta pendidik.


Mulai tahun 2018 kegiatan seleksi PPG telah di lakukan khususnya untuk PPG pada jabatan dan baru-baru ini di bulan mei tahun 2018 pun telah di keluarkan nama-nama pengajar yang telah lulus pada seleksi PPG 2018. Demikian itu pun untuk yang telah dinyatakan lulus dui tahun 2019 namun belum sempat terpanggil karenanya akan menjalankan PPG di tahun 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa PPG tahun 2019 di lakukan pada beberapa tahap yakni mulai dari tahap 1 sampai tahap 5. Untuk nama-nama yang telah dinyatakan lulus preetest PPG namun belum terpanggil sampai tahap 5 karenanya akan tetap mengikuti pendidikan profesi pengajar di tahun 2020.

Untuk sahabat yang telah terpanggil bagi mengikuti PPG di tahun 2019 ataupun yang telah dinyatakan akan ikut pada PPG tahun 2020, karenanya hendaknya mempersiapkan berkas-berkas yang di butuhkan mulai dari kini ini.


Berikut ini sedikit klarifikasi mengenai persyaratan, Berkas yang mesti di lengkapi dan kegiatan PPG tahun 2019 :


Pengajar calon penerima PPG Pada Jabatan mesti memenuhi persyaratan akademik dan manajemen dari yang  ditentukan  pada Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  37 tahun  2017 tetang Sertifikasi Untuk  Pengajar Pada Jabatan Yang Diangkat Hingga Dengan Ahir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 mengenai Standar Pendidikan Pengajar.



Persyaratan Mengikuti PPG 2019/2020




1.        Pengajar TK/SD/SMP/SMA/SMK  negeri dan swasta yang belum memiliki akta Pendidik.

2.        Pengajar pada jabatan yang diangkat sampai dengan ahir tahun 2015.

3.        Terdaftar di data utama pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4.        Mempunyai NUPTK.

5.        Mempunyai kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki kegiatan studi yang terakreditasi.

6.        Berkualifikasi akademik S-l / D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi di PPG yang akan diikuti.

7.        Masih aktif mendidik dibuktikan dengan memiliki SK pembagian kewajiban mendidik dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.

8.        Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sarnpai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.

9.        Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang  ditetapkan  oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

10.    Sehat jasmani dan rohani.

11.    Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (NAPZA).


12.    Berkelakuan bagus.


BERKAS ADMINISTRASI


1.   Fotokopi  ijazah  S-1/D-IV yang telah  dilegalisasi  oleh  PerguruanTinggi yang mengeluarkan  ijazah,  kopertis  atau  dinas  pendidikan provinsi/kabupatenlkota. Untuk  pengajar yang  mempunyai  ijazah S-l/D-IV  dari Iuar negeri  melarnpirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti

2.   Fotokopi SK pengangkatan pertarna dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir.

3.   Untuk untuk pengajar tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari Yayasan yang sarna, untuk pengajar gaji di sekolah negeri SK dari Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh :

a.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/KabupateniKota untuk pengajar PNS, PNS yang ditugaskan selaku pengajar oleh Pemerintah Daerah, pengajar bukan PNS di sekolah negeri;

b. Ketua Yayasan untuk pengajar GTY.


4.   Fotokopi  SK mendidik   atau SK Pembagian  Fungsi Mendidik  dua tahun terakhir.

5.   Surat  ijin  dari  kepala   sekolah   atau  ketua  yayasan   bagi  menjadi  peserta   PPG tahun 2019/2020.

6.   Surat keterangan  sehat dari dokter pemerintah.

7.   Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN,  atau yang berwenang.

8.   Surat keterangan berkelakuan elok dari kepolisian


9.   Surat pernyataan bahwa  berkas/dokumen yang  diserahkan  yakni  benar  dan sanggup dipertanggungj  awabkan  keabsahannya.



Jadwal ( khusus ubntuk ppg 2019)


Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Pada Jabatan tahun 2019 dimulai dengan isu  kepada  pengajar lewat  dinas pendidikan  hingga dengan pelaksanaan PPG Pada Jabatan tahun 2019 selaku berikut.
























































No


Uraian  Kegiatan



Waktu


1


Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengerjakan publikasi calon peserta PPG

2019


  1 0ktober 2018


2


Pengajar mengerjakan pengiriman berkas ke Dinas

Pendidikan Provinsi/KabupatenIKota


2-20 Oktober 2018



3


Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

mengerjakan verifikasi dan validasi berkas dan mengirirnkan berkas ke LPMP



3-31 Oktober 2018


4


LPMP mengerjakan verifikasi dan validasi ahir berkas

calon peserta


   15 0ktober-

16 November 2018



5


Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap  1)


 19-30 November



6


Pengajar yang ditetapkan mengikuti PPG Pada Jabatan

tahap 1 mengerjakan registrasi dan konfirmasi kesediaan lewat laman sergur.id



3-8 Desember 2018


7


Ditjen GTK menetapan dan mengumurnkan peserta

PPG tahap 1


13 Desember 2018


8


LPMP mengirim berkas ke LPTK


15 Desember 2018


10


Pelaksanaan PPG


    Januari 2019





Apabila bapak dan ibu pengajar yaitu sebuah diantara penerima PPG 2019/2020 yang telah dinyatakan lulus karenanya sahabat mesti melengkapi seluruh berkas di atas biar sanggup mengikuti kegiatan PPG tahun 2019 dan tahun 2020.


Diantara persyaratan berkas yang mesti di kumpulkan yaitu membangun surat izin dari kepala sekolah atau kepala/ketua yayasan bagi menjadi penerima PPG 2019/2020. Untuk sahabat yang belum memiliki surat izin dari kepala sekolah atau belum memiliki format surat izin tersebut  karenanya sahabat sanggup melihat teladan surat izin dari kepala sekolah bagi menjadi penerima PPG 2019/2020 di artikel ini.


Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan bagi mengikuti kegiatan pendidikan profesi pengajar ( PPG ) yang akan saya share ini sanggup sahabat modifikasi dan sesuaikan dengan identitas sahabat dan identitas sekolah sahabat masing-masing alasannya yaitu saya simpan pada format word.


Berikut ini tampilan surat izin dari kepala sekolah bagi menjadi penerima PPG tahun 2019/2020



Postingan populer dari blog ini

CARA MENGATASI SAVE AS SELALU MUNCUL SAAT BUKA WORD

CARA MENGGUNAKAN ZIPGRADE

RPP MATEMATIKA WAJIB KELAS 11 SMA KURIKULUM 2013 REVISI 2019