CARA TERBARU MENGAJUKAN USULAN NUPTK BARU
Selamat berjumpa kembali pada blog File Pendidikan, blog yang selalu menyebarkan isu yang bermanfaat untuk dunia pendidikan.
Selaku seorang pengajar dan tenaga kependidikan, pastinya ingin sekali bagi sanggup memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) benar-benar urgen untuk seorang GTK sebab dengan memiliki NUPTK jadinya akan simpel untuk seorang GTK pada mengikuti pelbagai kegiatan yang berafiliasi dengan bidang kependidikan menyerupai mengikuti aktivitas pendidikan profesi pengajar (PPG) untuk pengajar, kegiatan perlombaan yang sering di lakukan oleh pihak kementrian pendidikan di antaranya kegiatan OGN dan sejenisnya via kesharlindung, serta yang tak kalah pentingnya yaitu bagi sanggup memperoleh pelbagai macam tunjangan yang mengharuskan pengajar bagi sanggup memiliki NUPTK semoga sanggup menikmati tunjangan tersebut.
NUPTK di gunakan selaku nomor identitas resmi yang dimiliki oleh setiap pengajar dan tenaga kependidikan untuk mereka yang telah memenuhi persyaratan bagi sanggup memperoleh NUPTK dimana NUPTK tersebut di gunakan bagi kebutuhan identifikasi pada pelbagai pelaksanaan kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan pada rangka meningkatkan mutu dan kualitas pengajar dan tenaga kependidikan .
NUPTK di berikan kepada seluruh tenaga pengajar dan tenaga kependidikan anggun yang telah berstatus selaku staff negeri sipil ( PNS ) maupun yang masih berstatus selaku tenaga honorer. Namun bukan berarti bahwa NUPTK itu akan terbit menyerupai itu saja melainkan mesti via pelbagai tahapan serta yang tak kalah pentingnya yaitu telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan yang telah di tetapkan.
NUPTK di berikan kepada masing-masing GTK dengan tujuan bagi meningkatkan tata mengatur data pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu menawarkan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta bagi mengklasifikasi kondisi data pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan anggun negeri maupun swasta.
Bagi sanggup memiliki NUPTK ada beberapa persyaratan yang mesti di penuhi oleh masing-masing calon akseptor NUPTK, diantaranya yaitu calon akseptor NUPTK mesti telah terdaftar di aktivitas dapodik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang telah memiliki nomor utama sekolah nasional (NPSN).
Bagi sanggup memperoleh NUPTK jadinya sanggup dilakukan dengan cara mengerjakan pengajuan atau pengusulan NUPTK via sumbangan dan perantaraan operator sekolah dan kemudian operator sekolah mengerjakan dan mengusulkan nama-nama yang akan masuk selaku calon akseptor NUPTK.
Di artikel ini saya akan menawarkan sedikit klarifikasi mengenai bagaimana cara terbaru bagi sanggup memperoleh NUPTK. Namun sebelum sahabat mengusulkan bagi sanggup memperoleh NUPTK jadinya alangkah baiknya silahkan sahabat siapkan berkas berupa bukti fisik bahwa sahabat benar-benar yaitu seorang staff anggun PNS maupun non PNS yang mendidik dan bertugas aktif di suatu satuan pendidikan di lingkup DINAS pendidikan di daerah sahabat bekerja.
Berkas atau bukti fisik yang mesti sahabat persiapkan yaitu di antaranya berupa KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijasah SMA, ijasah sarjana (S1)/Akta IV dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyiapak SK Dinas yang menyatakan bahwa sahabat benar-benar selaku seorang staff yang aktif pada lingkup dinas pendidikan.
Apabila seluruh komponen tersebut telah sahabat persiapkan jadinya bagi mengetahui caranya semoga sahabat sanggup mengusulkan selaku calon akseptor NUPTK, silahkan simak klarifikasi berikut.
Cara Yang akan saya jelaskan ini hanya sanggup di lakukan oleh Operator sekolah, sehingga apabila sahabat ingin mengajukan pengusulan NUPTK jadinya silahkan sahabat menghubungi Operator sekolah sahabat bagi sanggup di usulkan selaku Calon akseptor NUPTK Baru.
Berikut ini penjelasannya yang akan saya sertakan dengan gambarnya dengan tujuan semoga simpel bagi di pahami.
1. Pertama-tama-tama untuk sahabat yang ingin di usulkan selaku calon akseptor NUPTK, Silahkan sahabat datangi operator sekolah sahabat bagi meminta semoga sahabat di usulkan selaku calon akseptor NUPTK baru.
(Langkah ke -2 dan seterusnya di klarifikasi di bawah ini, hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah )
2. Setelah itu silahkan kunjungi domisili pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Karenanya akan tampil menyerupai di gambar di bawah ini :
3. Silahkan sahabat isi username dan password sesuai dengan data yang sahabat telah pendaftaran di SDM data kemdikbud, dan seandainya telah di isi lanjutkan dengan mengklik “login”
4. Apabila ada notifikasi menyerupai gambar di bawah ini ketika sahabat login jadinya silahkan baca anutan tersebut dan seandainya telah jelas, silahkan sahabat klik tanda silang di pojok kanan notifikasi tersebut, tampak di gambar di bawah ini.
5. Berikutnya klik fitur “NUPTK” kemudian pilih goresan pena “ Calon Penerima NUPTK” menyerupai di gambar di bawah ini
6. Setelah itu klik nama calon akseptor NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik fitur “Unggah berkas ( Upload )”
Lihat gambar di bawah ini.
7. Setelah itu akan tampil menyerupai di gambar di bawah ini dengan keterangan upload selaku berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng mesti di upload yakni :
– KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
– IJAZAH SD
– IJAZAH SMP
– IJAZAH Sekolah Menengan Atas
– IJAZAH S1 / AKTA IV
– SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib mesti yaitu berkas orisinil yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload via format yang telah di sediakan, menyerupai terlihat di gambar di bawah ini.
8. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload jadinya langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak di pecahan bawah ujung sebelah kanan, menyerupai di gambar di bawah ini .
9. Bagi mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil jadinya sahabat sanggup mengerjakan pengecekan dengan cara mengklik fitur “NUPTK” dan pilih goresan pena “ Status Penerimaan NUPTK”.
10. Apabila telah terlihat menyerupai di gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP jadinya NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah panduan mengenai Cara Terbaru Mengajukan pengusulan NUPTK Baru semoga seluruh klarifikasi yang telah saya sampaikan di artikel ini akan bermanfaat untuk sahabat khususnya para operator sekolah yang akan mengerjakan pengusulan NUPTK gres untuk pengajar dan tenaga kependidikan di sekolah sahabat masing-masing.
Sumber http://filependidikan.info
Komentar
Posting Komentar