SYARAT DAN CARA TERBARU PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI TAHUN 2019
NUPTK benar-benar urgen bagi dimiliki oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan pasalnya dengan memiliki NUPTK risikonya kita sanggup mengikuti banyak jadwal yang di keluarkan oleh pihak kementerian pendidikan dengan tujuan bagi meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Diantara jadwal pendidikan yang mengharuskan bagi memiliki NUPTK ialah jadwal PPG dan jadwal penerimaan insentif fungsional untuk pendidik non PNS.
NUPTK yaitu nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang yaitu nomor identitas yang benar-benar urgen untuk seorang GTK.
Baru –baru ini telah di terbitkan hukum gres mengenai syarat pada pengusulan NUPTK gres yang mana di tahun kemudian bagi sanggup menjalankan pengajuan atau usulan bagi memperoleh NUPTK risikonya syarat yang banyak di keluhkan yaitu mesti memiliki SK BUPATI yang kemudian SK tersebut di upload pada menjalankan pengajuan NUPTK baru.
Namun dikala ini syarat tersebut telah di ubah dan di ganti dengan syarat yang lebih meringankan pihak GTK pada menjalankan pengajuan NUPTK. Bila dulu bagi menjalankan pengajuan NUPTK seorang GTK wajib mesti memiliki SK Bupati, risikonya mulai tahun 2019 tak perlu lagi memakai SK bupati melainkan di ganti dengan memakai SK DINAS.
SK DINAS sanggup kau peroleh via dinas pendidikan masing-masing sesuai daerah kau mendidik. Bagi kau yang bertugas di level SD dan Sekolah Menengah Pertama risikonya SK dinas yang di maksud sanggup kau peroleh via Dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk kau yang bertugas di level Sekolah Menengan Atas risikonya kau sanggup memperolehnya via Dinas pendidikan provinsi.
Untuk kau yang sebelumnya telah menjalankan pengajuan NUPTK dengan memakai SK Bupati namun pengajuan tersebut di tolak oleh pihak LPMP, risikonya kau sanggup menjalankan pengajuan ulang bagi sanggup memperoleh NUPTK gres dengan syarat menyiapkan SK DINAS yang terbaru dan syarat-syarat lainnya.
Syarat-syarat lainnya yang pun mesti di siapkan yaitu KTP, Ijazah SD, , Ijazah SMP, , Ijazah SMA, , Ijazah S1/Akta IV, dan terakhir SK dinas.seluruh syarat tersebut mesti kau miliki sebelum kau menjalankan pengajuan NUPTK dan yang tak kalah pentingnya seluruh berkas tersebut mesti pada wujud orisinil dan nantinya akan di scan kemudian di upload bagi sanggup menjalankan usulan selaku calon peserta NUPTK Baru.
Apabila kau pun memiliki hal yang sama ibarat di pola gambar di atas risikonya kau sanggup menjalankan pengajuan NUPTK ulang semoga sanggup memperoleh NUPTK baru. Bagi sanggup menjalankan pengajuan NUPTK gres risikonya silahkan kau meminta pinjaman operator sekolah kau masing-masing bagi memasukkan kau selaku calon peserta NUPTK gres dan cara menjalankan pengajuan NUPTK tersebut akan saya jelaskan di klarifikasi di bawah ini :
1. Langkah pertama-tama silahkan kunjungi daerah tinggal pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Karenanya akan tampil ibarat di gambar di bawah ini :
2. Kemudian Silahkan kau isi username dan password sesuai dengan data yang kau telah pendaftaran di SDM data kemdikbud, dan seandainya telah di isi lanjutkan dengan mengklik “login”
3. Apabila ada notifikasi ibarat gambar di bawah ini dikala kau login risikonya silahkan baca anutan tersebut dan seandainya telah jelas, silahkan kau klik tanda silang di pojok kanan notifikasi tersebut, tampak di gambar di bawah ini.
4. Kemudian Berikutnya klik fitur “NUPTK” kemudian pilih goresan pena “ Calon Penerima NUPTK” ibarat di gambar di bawah ini
5. Setelah itu klik nama calon peserta NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik fitur “Unggah berkas ( Upload )”
Lihat gambar di bawah ini.
6. Setelah itu akan tampil ibarat di gambar di bawah ini dengan keterangan upload selaku berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng mesti di upload yaitu :
– KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
– IJAZAH SD
– IJAZAH SMP
– IJAZAH SMA
– IJAZAH S1 / AKTA IV
– SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib mesti yaitu berkas orisinil yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload via format yang telah di sediakan, ibarat terlihat di gambar di bawah ini.
7. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload risikonya langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak di bab bawah ujung sebelah kanan, ibarat di gambar di bawah ini .
8. Bagi mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil risikonya kau sanggup menjalankan pengecekan dengan cara mengklik fitur “NUPTK” dan pilih goresan pena “ Status Penerimaan NUPTK”.
9. Apabila telah terlihat ibarat di gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP risikonya NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah panduan mengenai Syarat dan cara terbaru pada Mengajukan pengusulan NUPTK tanpa memakai SK BUPATI semoga seluruh klarifikasi yang telah saya sampaikan di artikel ini akan bermanfaat untuk kau khususnya para operator sekolah yang akan menjalankan pengusulan NUPTK gres untuk pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing.
Sumber http://filependidikan.info
Komentar
Posting Komentar